Desa Sebagai Subjek Pembangunan

29-03-2017 / BADAN LEGISLASI

Sebelum Undang-undang Desa diundangkan, desa masih dipandang sebagai obyek pembangunan semata. Sebagai obyek, desa hanya dijadikan bagian dari program-program sektoral. Kadang-kadang program yang datang ke desa dari pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Saat ini desa, melalui UU Desa, yang telah disetujui DPR bersama pemerintah telah mengakui desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum dan satu kesatuan entitas sosial-politik-budaya yang mandiri. 

 

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Badan Legislasi DPR Hanafi Rais mendukung dan mendorong penuh desa sebagai subyek pembangunan. "Kita juga ingin mendorong kreativitas lokal dari sisi ekonomi atau pun produksi lokal. Sehingga upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dari ekonomi lokal tertampung dalam Bada Usaha Milik Desa," ungkap Hanafi saat Sosialisasi UU Desa di Bantul, belum lama ini. 

 

Dalam sosialisasi, dijabarkan UU Desa memposisikan desa sebagai basis sumber daya manusia dan sumber daya alam sehingga perlu diberdayakan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. "Maka masyarakat desa mempuyai saluran politik, punya saluran ekonomi, dan ini yang harus dimanfaatkan. Dan semua kebijakan desa masyarakat harus dilibatkan, ini untuk menjaga supaya tidak ada kecemburuan pada level desa, dan tentu manfaatnya untuk mereka," papar Hanafi. 

 

Dia juga menyampaikan UU Desa sifatnya untuk penguatan  desa secara kelembagaan dalam struktur pemerintahan. Selain dikuatkan secara struktur juga dikuatkan dengan anggran, yang tiap desa akan menerima sekitar Rp 1 miliar pada 2017. 

 

"Kita juga ingin majukan kemakmuran desa. Sehingga dengan adanya tambahan anggaran dari pusat maupun anggaran yang lain, kita ingin kepala desa itu punya dampak langsung bahwa dana ini untuk kemakmuran masyarakat desa," ungkap Hanafi. 

 

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini, menambahkan, BUMDes yang diatur dalam UU Desa akan menjadi badan usaha milik masyarakat desa secara bersama. "Sehingga kemudian nanti desa punya keunggulan secara ekonomi, produknya punya unggulan dibanding desa lain. Tujuannya untuk kemakmuran bersama," papar Hanafi. (eko/sc)/foto:eko/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...